Selamat datang di situs sementara Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, Depdiknas.
Landasan Hukum PAUD:
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak SEJAK LAHIR S/D 6 TAHUN yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu PERTUMBUHAN & PERKEM BANGAN JASMANI DAN ROHANI agar anak memiliki kesiapan dlm MEMASUKI PENDIDIKAN LEBIH LANJUT” (UU Sisdiknas No.20/2003)
Sub-Direktorat:
1. Taman Penitipan Anak;
Salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yg menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
2. Kelompok Bermain
3. Satuan PAUD Sejenis
4. Kemitraan